Doktor Ekonomi Syariah Sekolah Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
Ekonomi Syariah merupakan bidang yang sudah sangat berkembang baik dari sisi urgensi pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun sisi keilmuan. Dari sisi urgensi kebutuhan masyarakat, Ekonomi Syariah memiliki kekhasan dan kekhususan jika dibandingkan dengan ekonomi konvensional sehingga prinsip dan nilai kekhasan yang dimiliki oleh Ekonomi Syariah ini diperlukan implementasinya di dalam kehidupan masyarakat. Misalnya sistem ekonomi konvensional yang diimplementasikan saat ini menghasilkan kesejahteraan material semata bagi sekelompok masyarakat namun diikuti oleh adanya kesenjangan yang ekstrem di antara kelompok masyarakat.
Sistem ekonomi ribawi yaitu sistem ekonomi dengan bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam ekonomi telah terbukti menyebabkan kesenjangan ekstrem baik secara teori maupun praktik. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga dunia.
Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2019 menyebutkan bahwa Indonesia menempati urutan keempat sebagai negara dengan kesenjangan tertinggi. Dari sumber data yang sama, disebutkan bahwa 1 persen penduduk terkaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. Bahkan jika dibuat persentase yang lebih besar, 10 persen kelompok masyarakat terkaya menguasai 70 persen aset yang ada di Indonesia. Artinya 90 persen masyarakat memperebutkan hanya 30 persen aset nasional. Keadaan ini semakin diperparah dengan adanya pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Ekonomi Syariah menggunakan prinsip-prinsip keadilan dan melarang praktik-praktik yang menyebabkan kezaliman. Dengan kata lain, ruh Ekonomi Syariah adalah pemerataan secara adil, sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Hasyr ayat 7 dan setiap transaksi yang dijalankan harus terhindar dari ketidakadilan dan kezaliman, sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 29.
Kebutuhan masyarakat akan praktik Ekonomi Syariah ditandai dengan semakin berkembangnya lembaga keuangan baik bank maupun non-bank juga lembaga keuangan sosial Islam yaitu Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang menggunakan prinsip syariah. Misalnya data Otoritas Jasa Keuangan (2020) menunjukkan bahwa aset keuangan syariah meningkat sebesar 20,61 persen dari tahun sebelumnya dan pangsa keuangan syariah mencapai 9,68 persen.
Dari sisi keilmuan, perkembangan Ekonomi Syariah dapat dilihat dari semakin banyaknya universitas terutama di Indonesia yang menawarkan program studi ini. Namun demikian, belum banyak universitas di Indonesia yang menawarkan program studi level Doktor. Padahal dengan perkembangan Ekonomi Syariah yang sedemikian pesat, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian untuk membuat konsep dan implementasi Ilmu Ekonomi Syariah, terutama doktor yang memiliki keahlian komprehensif pada disiplin ilmu ini.
Berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat maupun sisi keilmuan yang telah dijelaskan, Sekolah Pascasarjana telah membuka Program Studi Doktor Ekonomi Syariah tahun 2022. Alhamdulillah Program Doktor Program Ekonomi Syariah SPs UIKA Bogor sudah memenuhi syarat minimum akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) tanggal 12 Januari 2022. Selain itu, Prodi ini telah menerima SK Kemenag RI Nomor 205 Tahun 2022 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ekonomi Syariah pada Program Doktor pada Universitas Ibn Khaldun Bogor pada tanggal 15 April 2022.
Penyerahan SK Kemenag ini disampaikan oleh Bapak H. Rohmat Mulyana, M.Pd (Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag) didampingi oleh Bapak H.M. Adib Abdussomad, M.Ed, Ph.D (Kasubdit Pengembangan Akademik Dit PTKI Dirjen Pendidikan Islam Kemenag) kepada Rektor UIKA Bogor, Prof. Dr. H. E. Mujahidin, M.Si dan Direktur Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor, Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin.
***
Program Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun
Jl. K.H. Sholeh Iskandar Km. 2 Bogor 16162
Telp 1: 0251-8335335, Fax 1: 0251-8373765
Telp 2: 0251-7559354, Fax 2: 0251-7559354
Email: info@ppsuika.ac.id